FLORES TERKINI - Benarkah Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua sudah resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT)?
Saat ini tentu saja banyak masyarakat khususnya warga NTT yang mengajukan pertanyaan ini.
Tidak ditahannya Ira Ua meski sudah menyandang status sebagai tersangka membuat publik bertanya-tanya, ada apa?
Baca Juga: Randy Badjideh Sebut Keterangan dari Ayah Kandung Astri Manafe Tidak Benar, Ini Alasannya
Namun, sepertinya penantian dan harapan warga NTT akan berakhir. Yups, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua saat ini mungkin saja sudah ditahan.
Meski masih berupa sebuah kemungkinan, namun unggahan anggota TPFI Buang Sine pagi ini menyiratkan hal tersebut.
"Terima kasih Bapak AKBP Dr.DODDY WIDJAYANTO,SH,M.Hum dan TIM.BRAVO BPK KAPOLDA, BPK DIRRESKRIMUM.Tuhan YESUS MEMBERKATI," tulis Buang Sine dalam unggahannya di Grup Facebook Flobamorata Tabongkar.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Ira Ua: Saya Berusaha Jadi Warga Negara yang Baik
Unggahan beliau memang selalu dinantikan anggota grup Facebook yang selama ini menjadi corong perjuangan keadilan Astri dan Lael ini.
Tidak menunggu lama, netizen NTT segera saja menghujani unggahan Buang Sine dengan berbagai komentar.
Berdasarkan pantauan media ini, sebagian besar netizen bertanya kebenaran ditahannya istri Randy Badjideh, Ira Ua.
"Amankan sudah dr pada tiap hari Dy podcas sana sini membangun opini publik yg seolah-olah penegak hukum tidak brpihak pada masyarakat ntt dan melalaikan tupoksi APH di bumi Flobamora..," tulis salah satu netizen di kolom komentar.
"Udh di THN ta dulur.ini aliansi NTT yg di jkt siaap ke kaporl," komentar akun facebook @MensonDjami.
"Terima kasih Tuhan sudah memberi kelegaan bagi kel. Korban doa dan air mata masyarakt ntt sudah dijawab, tinggal menunggu kep. Hukum yg akan dijalani oleh kedua terdakwa," komentar netizen lainnya.
Meski belum ada kepastian informasi tentang penahanan Ira Ua, namun jika unggahan ini dikaitkan dengan waktu pemeriksaan tersangka kemungkinan ini bisa saja benar.
Berdasarkan jadwal Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Ira Ua dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 24 mei 2022.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. kepada media mengatakan bahwa tersangka Ira Ua sudah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa malam setelah sholat Magrib.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV 25 Mei 2022, Saksikan Kumpulan Kisah Ngeri Mata Batin
Menanggapi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda NTT, Ira Ua pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dimaksud.
Menurut Ira Ua, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Iya, jujur saya sebagai warga negara, berusaha untuk menjadi warga negara yang baik bahwa saya tetap harus mengikuti pihak berwenang,” kata Ira Ua, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.
Pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua ini dilanjutkan setelah permohonan praperadilan tersangka ditolak Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda NTT selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.
Benarkah Ira Ua Sudah Ditahan? Semoga saja unggahan anggota TPFI NTT Buang Sine di Facebook pagi ini bisa memuaskan harapan masyarakat NTT selama ini.***