TERUNGKAP! Ini Pemicu Randy Nekat Habisi Nyawa Astri dan Lael Menurut Pendapat Ahli

- 27 Mei 2022, 21:09 WIB
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Ira Ua.
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Ira Ua. /Flores Terkini/Facebook Humas Polda NTT

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM ML 27 Mei 2022, Curi Kesempatan Raih Hadiah Gratis Berupa Double Battle

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

"Saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan ditempatkan di sel tahanan wanita di Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Pada saat masuk di ruang sel, kita ikut prosedur yang ada, pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan negatif dan kondisi kesehatan baik dan di ruang tahanan adalah ruang tahanan wanita," katanya.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Facebook Humas Polda NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah