"Untuk (korban) Astri, masalah luka di mulut itu sesuai hasil autopsi, disimpulkan adanya pembekapan di mulut. Waktu visum hidung sudah tidak ada, karena masa pembusukan atau apa saya kurang tahu, karena saat diantar sudah tidak ada," bebernya.
Sementara untuk korban Lael, Ahli Forensik menjelaskan adanya luka pada bagian kuku dan sudah ada beberapa organ tubuh bagian dalam yang juga mengalami kerusakan.
"Ditemukan ada luka di bagian kuku, tangan dan organ sudah rusak dan ada pembekapan dan adanya beberapa resapan darah di bagian atas kepala korban," tandasnya.
Usai memberikan keterangannya, Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan kepada terdakwa Randy Badjideh untuk memberikan tanggapannya atas keterangan Ahli Forensik tersebut.
"Tidak ada yang mulia Hakim," jawab terdakwa Randy Badjideh.
Hakim Ketua Wari Juniati kemudian menskors persidangan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***