Singgung “Pengantar” Randy Badjideh Saat Serahkan Diri, Ini Harapan Pakar Hukum Dedy Manafe

- 13 Juni 2022, 20:02 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

FLORES TERKINI – Pakar Hukum Pidana pada Undana Kupang, Dedy R. C. H Manafe, SH, M.Hum., memberikan pandangannya terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe yang terjadi di Penkase, Kupang, NTT.

Menurut Dedy Manafe, terdapat beberapa kriteria seorang saksi dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kriteria seorang saksi dimaksud adalah saksi harus ‘melihat sendiri’, saksi harus ‘mendengar sendiri’, saksi harus ‘mengalami sendiri’, dan saksi harus ‘menjelaskan bagaimana mengetahui apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya’.

Baca Juga: Rekapan Hasil Liga Pelajar Kabupaten Ende Hari Ini: SMAK Syuradikara Petik 3 Poin di Laga Perdana

Dalam kaitannya dengan perkara terdakwa Randy Badjideh, Dedy Manafe menilai bahwa saksi yang mendengar curhatan Ira Ua (isteri terdakwa Randy Badjideh), jelas masuk dalam kategori saksi yang ‘mendengar sendiri’.

“Terutama terkait pertengkaran saksi Ira Ua dan terdakwa Randy Badjideh yang berisi motif dan niat untuk melakukan tindak pidana ini,” tulis Dedy Manafe di akun Facebook-nya, Sabtu 11 Juni 2022, dikutip dari rajawali.news.id.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, saksi yang mendengar pengakuan Randy Badjideh sejauh ini belum dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Senin 13 Juni 2022: Jangan Melawan Orang yang Berbuat Jahat Kepadamu!

"Saksi yang mendengar pengakuan terdakwa Randy bahwa dia yang membunuh Astri dan Lael sebelum menyerahkan diri. Saksi ini sepertinya belum dihadirkan oleh JPU,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: rajawalinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x