FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Selasa 14 Juni 2022.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dengan agenda pemeriksaan Ahli Forensik dari Polda NTT, yakni dr. Edi Syahputra Hasibuan.
Dalam keterangannya berdasarkan hasil visum, dr. Edi Syahputra Hasibuan mengatakan bahwa terdapat banyak luka pada tubuh korban pembunuhan yakni Astri dan Lael.
Baca Juga: Hendro Wawin dan Pemburu Ikan Raksasa di Laut Lamalera, Lembata
"Ada banyak luka, memar di mulut, leher bagian depan dan atas leher panjang 10 cm dan lebar 6 cm pada tubuh korban Astri dan Lael," kata dr. Edi Syahputra Hasibuan, seperti dilansir dari victorynews.id.
Selain itu, Ahli Forensik juga menemukan adanya memar di bagian kepala korban Astri, yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul.
"Terdapak beberapa luka memar di bagian atas kepala dengan ukuran panjang 2,5 cm lebar 2 cm, akibat kekerasan (benda) tumpul yang saya tidak tahu pasti penyebabnya, karena jenazah sudah mengalami pembusukan," jelas dr. Edi Hasibuan.
Lebih lanjut dr. Edi mengatakan bahwa ditemukan juga luka memar di bagian dada Astri dan jari tangannya.