Status Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Flotim Segera Berakhir, Bagaimana Nasib Honorer?

- 23 Juni 2022, 16:20 WIB
Tangkap Layar Surat Penegasan Status Pegawai Non ASN di Kabupaten Flores Timur.
Tangkap Layar Surat Penegasan Status Pegawai Non ASN di Kabupaten Flores Timur. /Dok. Pemkab Flotim

FLORES TERKINI – Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Doris Alexander Rihi, menegaskan bahwa status dan nasib pegawai non ASN yang bekerja pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim akan segera berakhir.

Penegasan ini disampaikan melalui surat dengan Nomor: BKPSDMD.812/592/PMP/2022, tertanggal 21 Juni 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga: Update Sinopsis Love Story The Series Kamis 23 Juni 2022: Bikin Baper, Zidan Kembali ke Alur Cerita

Penegasan terkait status pegawai non ASN ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Nomor: B/185/M.SM.02/03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Surat penegasan tersebut terkait dengan penghapusan dan pendataan pegawai non ASN atau honorer.

Tertulis dalam surat tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Flores Timur sudah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Longsor di Talamau Pasaman Barat Menelan Korban: Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Namun dari hasil tersebut masih banyak yang belum masuk ke dalam kategori PPPK dan saat ini masih aktif bekerja sebagai pegawai non ASN atau honorer untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Flores Timur.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x