KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan pada 2023, Ini yang Terjadi

- 4 Juni 2022, 15:39 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /ANTARA

FLORES TERKINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023,” kata Tjaho Kumolo Sabtu 4 Juni 2022, dikutip dari menpan.go.id.

Menurut Tjahjo Kumolo, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Menkeu Sri Mulyani Soal Pencairan Gaji ke-13

Menpan RB menjelaskan, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Saksikan Kualifikasi MotoGP

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x