Beginilah Nasib Honorer pada November 2023 Usai Instruksi Menpan RB Diterbitkan

- 3 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /ANTARA FOTO

FLORES TERKINI – Nasib tenaga honorer baik dari pusat hingga ke daerah tahun 2023 menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Sebuah pertanyaan besar selalu saja menghantui kalangan honorer tentang nasib mereka, apakah dipecat atau seperti apakah nasib mereka di tahun 2023 mendatang?

Sebab, pemerintah telah berencana untuk menghapus pegawai honorer atau tenaga kontrak yang akan diberlakukan mulai 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Balika Vadhu ANTV Episode 409, Shivam Mengamuk di Hari Ulang Tahunnya, Nimboli Terancam Diusir

Hal ini telah teruang dalam Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Dalam Surat Kemenpan-RB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

Surat tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 yang lalu.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 3 Juni 2022 Naga, Ular, Kuda, dan Kambing: Hidup Hemat itu Penting Dilakukan

Meski demikian, pemerintah tidak akan menutup mata untuk para honorer atau tenaga kontrak.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x