Terhadap kondisi tersebut, Doris Alexander Rihi menegaskan bahwa nasib para pegawai non ASN ini akan berakhir pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Oleh karena itu, ia pun memberikan beberapa poin penting guna ditindaklanjuti oleh para pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah se-Kabupaten Flores Timur sebagai berikut.
Pertama, tidak boleh melakukan perekrutan pegawai non ASN di lingkup kerja masing-masing terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Kedua, melakukan pemetaan dan pendataan ulang seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada unit kerja di lingkup kerja masing-masing.
Ketiga, bagi para lurah diimbau untuk melakukan pendataan dan disampaikan melalui camat untuk diproses lebih lanjut di tingkat kabupaten.
Baca Juga: Simak Sinopsis Balika Vadhu: Saanchi dan Vivek Menikah, Amol Diculik Pengemis Wanita
Keempat, hasil pendataan akan disampaikan kepada Penjabat Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Flores Timur.
Kelima, bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengindahkan amanat yang sudah tertuang dalam surat penegasan ini, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.***