TERUNGKAP! Ini Alasan Kemen PANRB Menghapus Tenaga Honorer pada 2023

- 4 Juni 2022, 16:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.

Dengan itu pada 28 November 2023 nanti, status kepegawaian di lingkup instansi pemerintah hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Menkeu Sri Mulyani Soal Pencairan Gaji ke-13

Sementara instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (security), dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Kemen PANRB menegaskan, status alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.

Sementara sehubungan dengan penghapusan tenaga honorer, Kemen PANRB menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANSTV Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Nonton Film Cold Pursuit dan Batman 1989

Selain itu, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah itu dilakukan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x