TERUNGKAP! Ini Alasan Kemen PANRB Menghapus Tenaga Honorer pada 2023

- 4 Juni 2022, 16:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

Pasalnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN, yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Fitri Bazri Minta Maaf Selfie Bareng Ridwan Kamil dalam Suasana Duka, Foto Dihapus Usai Dikecam Netizen

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu 4 Juni 2022, dikutip dari menpan.go.id.

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo mengatakan, pengangkatan tenaga non-ASN sebenarnya bukanlah perintah dari pemerintah pusat, namun diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Hal itu telah diberlakukan sejak tahun lalu, dengan maksud agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Baca Juga: Jadwal Acara TVONE Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Jangan Lewatkan One Pride MMA Malam Ini

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Meskipun demikian, Menpan RB memastikan bahwa mereka yang saat ini berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah