TERUNGKAP! Ini Alasan Kemen PANRB Menghapus Tenaga Honorer pada 2023

- 4 Juni 2022, 16:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

Baca Juga: Bikin Air Mata Meleleh! Puisi Ridwan Kamil untuk Eril dan Sungai Aare

Selain itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x