TERUNGKAP! Ini Alasan Kemen PANRB Menghapus Tenaga Honorer pada 2023

- 4 Juni 2022, 16:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.

Dengan itu pada 28 November 2023 nanti, status kepegawaian di lingkup instansi pemerintah hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Menkeu Sri Mulyani Soal Pencairan Gaji ke-13

Sementara instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (security), dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Kemen PANRB menegaskan, status alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.

Sementara sehubungan dengan penghapusan tenaga honorer, Kemen PANRB menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANSTV Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Nonton Film Cold Pursuit dan Batman 1989

Selain itu, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah itu dilakukan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Pasalnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN, yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Fitri Bazri Minta Maaf Selfie Bareng Ridwan Kamil dalam Suasana Duka, Foto Dihapus Usai Dikecam Netizen

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu 4 Juni 2022, dikutip dari menpan.go.id.

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo mengatakan, pengangkatan tenaga non-ASN sebenarnya bukanlah perintah dari pemerintah pusat, namun diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Hal itu telah diberlakukan sejak tahun lalu, dengan maksud agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Baca Juga: Jadwal Acara TVONE Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Jangan Lewatkan One Pride MMA Malam Ini

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Meskipun demikian, Menpan RB memastikan bahwa mereka yang saat ini berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Baca Juga: Bikin Air Mata Meleleh! Puisi Ridwan Kamil untuk Eril dan Sungai Aare

Selain itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah