FLORES TERKINI – Petrus Umbu Diku, residivis kasus pencurian di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa dirinya melakukan pencurian hanya untuk menafkahi keluarganya.
Pengakuan Petrus Umbu Diku diutarakannya usai dirinya ditangkap aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota Unit Jatanras, pada Kamis, 14 Juli 2022.
Spesialis aksi pencurian itu ditangkap setelah dirinya ketahuan kembali membobol sebuah rumah kosong pada 29 Juni 2022.
Baca Juga: WASPADA! Fase Super Moon Bisa Picu Banjir Rob di NTT, Simak Penjelasan BMKG
"Saya mencuri untuk menafkahi kehidupan kaka," kata Petrus sambil menundukkan kepalanya, seperti dilansir victorynews.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Kombes Pol. Rishian Krishna, penyidik menemukan informasi bahwa hasil curian dijual pelaku kepada seseorang dengan memanfaatkan platform media sosial.
“Setelah menemukan informasi lewat media sosial, akhirnya dia (pelaku, red) langsung diamankan hari ini (Kamis, 14 Juli 2022)," kata Krisna di Mapolresta Kupang Kota, dikutip dari victorynews.id.
Lebih lanjut kata Krishna, pelaku menjual barang hasil curian itu dengan harga Rp600 ribu dan dijual lagi ke orang kedua sebesar Rp1,3 juta.