Kades Tanahlein Surati Pihak Kedubes RI
Mengetahui kabar ‘kepergian’ salah seorang warganya, Kepala Desa (Kades) Tanahlein, Yohanes Dedeo D. Werang, kemudian melayangkan surat yang ditujukan kepada Judha Nugrha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Beni Ramdhani selaku Kepala BP2MI di Jakarta, dan Pramono selaku Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Malaysia.
Dalam surat resmi bernomor: DTL.100.196/72/PEM/2023 tertanggal 3 Juni 2023 tersebut, Kades Tanahlein memohon agar jenazah Agnes Peni Muda dapat segera diurus kepulangannya ke kampung halamannya.
“Dengan ini (kami) memohon bantuan Bapak untuk dapat membantu memulangkan jenazah warga desa kami yang meninggal di Kuala Lumpur Malaysia atas nama: AGNES PENI MUDA, NIK: 530606430301000l, Alamat: RT 002 RW 001 Desa Tanahlein – Kecamatan Solor Barat, Kabupaten F1ores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur,” tulis Kades Tanahlein dalam suratnya.
PADMA Indonesia Buka Suara
Kematian Agnes juga mendapat atensi dari PADMA Indonesia. Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mempertanyakan apakah langkah pencegahan migrasi ilegal yang rentan human trafficking di NTT sudah dibangun BLK PMI dan LTSA PMI, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah gubernur dan para bupati/wali kota di NTT sudah menerbitkan PerGub/PerBup/PerWalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Kalau ini belum ada maka pernyataan Presiden, Menko Polhukham, dan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sekedar wacana saja, dan mafiosi human trafficking sonde toe dan human trafficking jalan terus,” ujar Gabriel Goa.
Baca Juga: Gempur Stunting, Pemcam Solor Barat Launching Tiga Inovasi Terbaru, Salah Satunya Juri Gizi