"Kami tentu menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Ayodhia G. L. Kalake sebagai penjabat gubernur NTT, karena hal itu menjadi kewenangan presiden," kata Emilia Nomleni pada Jumat, 1 September 2023.
Terkait dengan tiga nama yang diusulkan pihaknya sebelumnya, Ketua DPRD NTT mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Namun ketika nama yang ditunjuk Presiden Jokowi berbeda dengan usulan DPRD, hal itu tentu harus dihormati.
"Yang terpenting, DPRD NTT telah menjalankan usulan yang menjadi tugas dewan. Sedangkan untuk penetapan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan dari tim penilai," ujarnya.
Emilia mengaku, secara kelembagaan DPRD NTT belum menerima pemberitahuan dari pemerintah tentang rencana pelantikan Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT.
Kabar terkini, Mendagri Tito Karnavian akan melantik Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT pada 5 September 2023 pekan depan di Jakarta, selaras dengan berakhirnya masa jabatan Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur NTT pada hari yang sama.***