Penanganan Kasus Penganiayaan Perempuan di Sikka-NTT, Penyidik Diduga 'Jual' Kapolres untuk Mediasi

- 8 September 2023, 16:58 WIB
Konferensi pers korban bersama kuasa hukum terkait kasus dugaan penganiayaan di Sikka, NTT.
Konferensi pers korban bersama kuasa hukum terkait kasus dugaan penganiayaan di Sikka, NTT. /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Lamis Mariani (21), seorang perempuan yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum menemukan titik terang oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini terjadi pada 25 Juli 2023 lalu di THM Sasari. Kuasa penanganan perkara ini berada di Polsek Alok sebagai pelaksana tugas Polres Sikka di wilayah Kecamatan Alok.

Kuasa hukum korban yang terdiri dari Yohanes D. Tukan SH, Alfonsus Hilarius Ase, SH.,M.Hum., dan Maria Febriyanti Tukan, SH, mengungkapkan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polsek Alok baik sebagai saksi maupun korban.

Baca Juga: Kasus di Sikka: Seorang Lansia Tega Merudapaksa Anak Kelas 5 SD, Begini Kronologinya!

"Untuk melengkapi visum sebagai alat bukti otentik dalam perkara ini, kliennya dengan didampingi pengacara yang sebelumnya telah diperiksa baik sebagai korban maupun saksi," ungkap Dominikus Tokan dalam konferensi pers, Kamis, 7 September 2023 sore.

Ia melanjutkan, tindakan hukum yang dilakukan berikutnya yakni penyerahan barang bukti berupa satu buah flash disk, satu lembar gaun merah, dan satu lembar foto luka akibat penganiayaan yang dialami korban.

"Barang bukti ini sudah kita serahkan tanggal 6 September 2023 kemarin sekitar jam 14.30 WITA dan diterima penyidik atas nama Pak Roni Rama," ujar kuasa hukum korban.

Baca Juga: Gedung Darurat SMAN Kangae di Sikka Disegel, Buntut Kesepakatan Tak Ditepati

Sebelumnya, pihak korban bersama kuasa hukum mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik, bahwa penyerahan barang bukti dilakukan hari Sabtu. Namun saat itu korban sedang sakit maka pihak korban mendatangi Polsek Alok di hari Senin, 4 September 2023 pukul 10.00 WITA.

Saat proses penyerahan barang bukti, pihak korban malah dibuat bingung akan upaya penyidik Polres Sikka melakukan mediasi dengan dalih perintah dari Kapolres Sikka.

"Kemarin saat penyerahan barang bukti, penyidik menelpon pelaku datang, mengatakan ini ada upaya mediasi. Saya klarifikasi klien saya tidak pernah menyepakati adanya mediasi dan menentukan waktunya hari ini. Dia (penyidik) langsung spontan mengatakan itu perintah Kapolres untuk mediasi, kalau mediasi tidak tercapai maka Kapolres memerintahkan untuk dua-duanya ditahan," ucap kuasa hukum yang biasa disapa Dominikus Tokan.

Baca Juga: Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari ke Palue-Sikka, Ini 3 Kegiatan yang Bakal Digelar di 'Pulau Gunung'

Dirinya merasa janggal, apakah benar mediasi tersebut adalah kehendak para pihak ataukah perintah Kapolres. Menurutnya, apabila memang benar itu perintah Kapolres maka pernyataan itu dinilai terlalu dini atau prematur.

"Perintah Kapolres untuk kedua pihak ditahan itu prematur, kalau benar. Karena proses penahanan itu dilakukan minimal memiliki dua alat bukti, dan status terlapor harus ditingkatkan menjadi tersangka, sementara proses perkara ini masih tahap penyelidikan. Sesuai Undang-Undang juga proses penahanan bukan atas perintah atasan," tandas dia.

Dari bukti yang diajukan korban bersama kuasa hukum, kata dia, sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Alat bukti dimaksud adalah visum et repertum yang dikuasai oleh penyidik, yang kedua saksi, dan terakhir barang bukti.

Baca Juga: Akui Syok Dana Sertifikasi Guru Diduga Digelapkan, Bupati Sikka Bakal Terapkan Kebijakan Terbaru Ini!

Ia menyayangkan, dengan barang bukti yang sudah diberikan, sampai dengan saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. "Justru jeda waktu satu bulan dua minggu ini dimanfaatkan polisi untuk memanggil orang untuk memfasilitasi berdamai. Kita apresiasi (hal) itu, tetapi kalau pernyataannya seolah-olah klien saya mau berdamai, itu yang tidak benar. Terkesan penyidik yang memaksakan untuk orang bisa berdamai," bebernya.

Ia menegaskan, perdamaian boleh saja dilakukan atas kehendak para pihak bukan dengan cara menyampaikan informasi tidak benar kepada pihaknya, bahwa sudah ada kesepakatan damai.***

Editor: Roswita Irma Suswanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah