Beredar Pesan Suara Terkait 4 Ruas Jalan di Kota Kupang Tak Aman Pasca Kasus Penikaman, Kapolres: Itu Hoaks!

- 26 September 2023, 18:47 WIB
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menanggapi pesan suara yang beredar pasca kasus penikaman di Oesapa.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menanggapi pesan suara yang beredar pasca kasus penikaman di Oesapa. /Tribrata News Kupang Kota

“Semua berjalan normal. Jadi informasi voice note itu tidak benar atau hoax, dan kami nilai voice note ini sangat mengganggu warga Kota Kupang, terkhusus warga yang berdomisili di Oesapa,” lanjut Kapolres Kupang Kota.

Sementara terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Oesapa beberapa waktu lalu, Rishian mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Selain itu, kata Kapolres, polisi juga sudah melakukan olah TKP dan visum terhadap korban melalui kerja sama dengan RSB Titus Ully Kupang. “Barang bukti juga sudah kami sita, semua untuk melengkapi berkas perkara,” lanjut mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Baca Juga: Songsong HUT ke-78, PGRI Flores Timur Bakal Mengapreasiasi Guru Honorer Berdedikasi

Karena itu, Rishian mengimbau warga Kota Kupang dan sekitarnya untuk tidak termakan isu-isu yang menyesatkan dan membuat resah. “Silakan datang ke pos polisi terdekat untuk meminta informasi atau meminta pengawalan ke tempat di mana akan dituju, dan saya pastikan bahwa keadaan Kota Kupang aman, percayakan keamanan kepada kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal dunia di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KFS (25) dan EA (23), dan saat ini diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan adanya penangkapan para tersangka dalam waktu yang singkat atau kurang dari 24 jam, harapannya dapat membantu mengembalikan rasa aman di masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” kata Kapolres Kupang Kota.**

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribaratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah