Pemkab Lembata Buka 261 Formasi Tenaga Guru PPPK 2023, Buruan Daftar di Link Ini!

- 30 September 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi PPPK 2023 Tenaga Guru di Kabupaten Lembata.
Ilustrasi PPPK 2023 Tenaga Guru di Kabupaten Lembata. /Tangkap Layar Instagram.com/@bkngoidofficial

FLORES TERKINI – Pemkab Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuka lowongan penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara khusus tenaga guru PPPK 2023 sebanyak 261 formasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023.

Informasi tersebut diketahui dari surat dengan bernomor BU.800/3014/BKPSDMD/IX/2023 tentang pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai ASN formasi PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Lembata tahun anggaran 2023. Surat ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P.,MT., pada tanggal 19 September 2023.

Berdasarkan surat itu juga, diketahui jika jenis formasi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Tenaga Guru dibagi atas dua, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dengan persyaratannya masing-masing.

Baca Juga: Dibutuhkan 94 Personel, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK Polri 2023 Khusus Tenaga Kesehatan

Berikut selengkapnya informasi terkait lowongan kerja PPPK 2023 Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Lembata, NTT, yang mencakup syarat-syarat hingga link pendaftarannya.

Syarat Umum Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional

  • Setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat melamar menjadi PPPK.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Batas 9 Oktober! Polri Buka Pendaftaran PPPK 2023, Begini Cara Daftar dan Alokasi Jabatan Pasca Lolos Seleksi

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Benarkah PPPK Tidak Bisa Mutasi dan Pindah ke Daerah Lain? Ayo Ketahui Aturannya Berikut!

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x