Benarkah PPPK Tidak Bisa Mutasi dan Pindah ke Daerah Lain? Ayo Ketahui Aturannya Berikut!

- 7 September 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Dok. Kominfo Boltim

FLORES TERKINI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali merekrut tenaga Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tidak bisa disanggah, PPPK memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu dikarenakan mereka telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kontraktual oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Berapakah Formasi dan Alokasi Guru PPPK di Flores Timur Tahun 2023? Begini Rincian Lengkapnya!

Karena mekanisme pengangkatan demikian maka sering timbul pertanyaan, apakah PPPK tidak bisa mutasi atau pindah ke daerah lain?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kontrak Kerja. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa PPPK memiliki keterikatan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tandatangani.

Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi. Karena, kontrak kerja PPPK mencantumkan formasi dan tugas yang telah mereka lamar.

Baca Juga: RESMI! Pemkab Flores Timur Umumkan Formasi PPPK Tahun Anggaran 2023, Ini Jumlah Tenaga yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x