Ada Kabar Gembira dari Kemenpan RB, PPPK Buruan Merapat!

- 3 Agustus 2023, 08:33 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /KemenPANRB/

FLORES TERKINI – Kabar gembira menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal Agustus 2023. Bahwasanya, hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis tahun 2022 kini sudah dapat diketahui.

Hal itu terjadi pasca Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait selesai membahas telaahan terkait hasil seleksi dimaksud.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Baca Juga: Formasi CASN Selesai Ditetapkan Akhir Juli, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka?

Hasil itu dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Terkait hal itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” kata Azwar Anas di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Menteri PANRB menilai, keputusan tersebut mungkin belum memuaskan semua pihak. Namun, pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x