Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.
Selanjutnya, untuk pindah tugas atau mutasi, mereka diberikan kesempatan untuk melamar pada kesempatan berikutnya sesuai dengan formasi yang tersedia.
Aturan dan ketentuan ini penting untuk dipahami oleh semua PPPK agar dapat menjaga integritas dan kredibilitas dari perjanjian kontrak kerja yang sudah mereka ikuti.
Baca Juga: TERBARU! PPPK 2023 Khusus Kesehatan Siap Dibuka, Simak Daftar Formasinya
Selain itu, ketentuan ini juga sebagai upaya memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap PPPK untuk memahami secara baik isi kontrak kerja yang mereka tanda tangani dan berkomunikasi dengan instansi.
Jadi apakah PPPK bisa mutasi atau pemindahan kerja, jawabannya tidak bisa karena akan dianggap mengundurkan diri!***