Dibutuhkan 94 Personel, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK Polri 2023 Khusus Tenaga Kesehatan

- 29 September 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi PPPK Polri 2023 Khusus Tenaga Kesehatan.
Ilustrasi PPPK Polri 2023 Khusus Tenaga Kesehatan. /pikisuperstar/freepik

FLORES TERKINI – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2023. Seleksi PPPK Polri 2023 tersebut dibuka untuk tiga formasi, satu di antaranya adalah Formasi Tenaga Kesehatan dengan 94 personel yang dibutuhkan.

Namun sebelum mendaftar, tentunya calon peserta seleksi perlu memahami dan mengetahui terlebih dahulu beberapa hal terkait penerimaan seleksi PPPK Polri 2023 tersebut.

Berikut Flores Terkini menguraikan beberapa hal penting terkait pendaftaran seleksi PPPK Polri 2023 khusus tenaga kesehatan, mencakup syarat utama dan jadwal lengkapnya.

Baca Juga: Batas 9 Oktober! Polri Buka Pendaftaran PPPK 2023, Begini Cara Daftar dan Alokasi Jabatan Pasca Lolos Seleksi

Syarat Utama dan Ketentuan Umum

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama pendaftaran PPPK tenaga kesehatan (nakes) 2023 secara umum adalah eks Tenaga Honorer Kategori II dan nakes nonon ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2023.

Sementara ketentuan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2023 mencakup beberapa hal sebagai berikut.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Benarkah PPPK Tidak Bisa Mutasi dan Pindah ke Daerah Lain? Ayo Ketahui Aturannya Berikut!

Syarat Khusus untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x