Beginilah Nasib Guru Berstatus TP di Sikka, Hendak Daftar PPPK Malah Formasi Jabatan Tak Tersedia, Kok Bisa?

- 3 Oktober 2023, 20:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat para guru berstatus TP di Sikka dengan para anggota DPRD, Selasa, 3 Oktober 2023.
Rapat Dengar Pendapat para guru berstatus TP di Sikka dengan para anggota DPRD, Selasa, 3 Oktober 2023. /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Sebanyak 150 guru di Kabupaten Sikka yang berstatus tanpa penempatan (TP) harus menerima nasib sial. Mereka tidak bisa mendaftar PPPK yang dibuka pendaftarannya sejak tanggal 20 hingga 29 September 2023.

Kendala tersebut diungkapkan Anselmus Carles, guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 1 Maumere, saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka, Selasa, 3 Oktober 2023.

"Dalam proses pendaftaran seleksi PPPK 2023, hampir kami semua yang berstatus TP di bagian kedua jenis seleksi pilihan, bahwa formasi jabatan tidak disediakan oleh instansi, maka kami tidak bisa melanjutkan pendaftaran," ungkap Anselmus Carles.

Baca Juga: Pemkab Lembata Buka 261 Formasi Tenaga Guru PPPK 2023, Buruan Daftar di Link Ini!

Ia menjelaskan, sesuai juknis terbaru, para guru yang saat ini berstatus TP dalam seleksi PPPK disebut dengan pelamar khusus.

"Sesuai juknis terbaru, ada pelamar umum dan pelamar khusus, sehingga kami guru TP masuk dalam pelamar khusus yakni prioritas P1, P3 yaitu kami, dan guru khusus non ASN yang berada di sekolah negeri," jelasnya.

Sebelumnya, para guru berstatus TP ini telah menemui pihak terkait di antaranya Dinas PKO, BKD, dan Penjabat Bupati Sikka.

Baca Juga: Dibutuhkan 94 Personel, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK Polri 2023 Khusus Tenaga Kesehatan

"Saat itu kita dapat surat usulan ke kementerian untuk perpanjangan waktu seleksi dan permasalahan jabatan formasi tidak disediakan instansi," ujar Anselmus Carles.

Namun sayangnya, tindak lanjut dari surat usulan tersebut hanya memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK, sedangkan persoalan jabatan formasi belum diselesaikan.

Pendaftaran P3K yang semula berakhir tanggal 29 September 2023, diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.

Lantaran dikecewakan dan belum ada solusi, Anselmus Carles bersama para guru berstatus TP mendesak agar seleksi penerimaan PPPK tidak boleh mengakomodir pelamar umum.

Baca Juga: Batas 9 Oktober! Polri Buka Pendaftaran PPPK 2023, Begini Cara Daftar dan Alokasi Jabatan Pasca Lolos Seleksi

"Jika Kamis, 207 tersisa dari 107 adalah P1, kalau 207 ini tidak dipenuhi oleh 150 P3 ini maka jangan ada pelamar umum," tegasnya.

Sebelumnya, Pemda Sikka bersama para guru telah berupaya menyelesaikan persoalan 107 guru P1 tahun 2021, dan 150 guru P3 yang statusnya tanpa penempatan tahun 2022 untuk seleksi PPPK Tahun 2023.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, total kuota seleksi PPPK Tahun 2023 untuk profesi guru yang tersedia sebanyak 314 formasi.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah