Penyidik Polda NTT Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSP Boking

- 14 Oktober 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi tersangka kasus korupsi.
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. /Freepik/master1305/

FLORES TERKINI - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).

Informasi penahanan dua tersangka kasus korupsi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Yaswandi Irwan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Yaswandi Irwan yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemprov NTT Salurkan 160 Ton Beras, Antisipasi Kekurangan Pangan Gegara Dampak Kekeringan

Dua tersangka yang ditahan setelah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT adalah Barince S. Yalla (BSY) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten TTS dan Andre Feby Limanto (AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.

"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Yaswandi.

Yaswandi menjelaskan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan berbagai tahapan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSP Boking tahun 2017.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dikabarkan Kunjungi NTT, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x