5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polri Polsek Solor Diserahkan ke JPU

- 20 Oktober 2023, 06:44 WIB
Tampak 5 orang pelaku pengeroyokan polisi di Flores Timur saat diserahkan ke JPU, Kamis (19/10/2023).
Tampak 5 orang pelaku pengeroyokan polisi di Flores Timur saat diserahkan ke JPU, Kamis (19/10/2023). /Eman Niron/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Flotim – Tim penyidik Unit I Pidum Polres Flores Timur akhirnya menyerahkan berkas perkara dan barang bukti bersama lima orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kelima tersangka tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) terhadap seorang anggota Polri di Polsek Solor, Bripka Lasarus Abong .

Kepala Seksi Intel (humas) Kejari Flores Timur, Taufik Tadjuddin, SH membenarkan kenyataan tersebut tatkala dikonfirmasi pada Kamis malam kemarin.

Baca Juga: 22 Desa di Flores Timur Ajukan Pemekaran dan 2 Kelurahan Minta ‘Balik’ Status, Begini Kata Kadis PMD

“Benar kemarin, Kamis, 19 Oktober 2023, JPU perkara tersebut telah menerima berkas perkara dan BB bersama kelima tersangka itu,” ujarnya.

Ia juga menginformasikan, pasca diserahkan ke JPU, kelima tersangka kemudian ‘dititipkan’ di Rutan Kelas IIB Larantuka dan selanjutnya dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Larantuka.

Adapun kelima tersangka dalam perkara sebagaimana LP Nomor: B / 21 / VIII / SPKT / SEK SOLOR/ RES FLOTIM / POLDA NTT, yang dilaporkan Bripka Sarus Abong pada 23 Agustus 2023 lalu adalah PSH, GK, BDH, HHH, dan FNK. Para tersangka dijerat Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman penjara  5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Lasarus Abong yang bertugas di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, dianiaya oleh sekelompok anak muda pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, sang polisi sedang menjalankan tugas rutinya dengan melakukan patroli keamanan dan sambang di desa binaannya itu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x