Timsel KPU NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota di 4 Kabupaten, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 29 Oktober 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi. Pembukaan pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT.
Ilustrasi. Pembukaan pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT. /Info Tangerangkota/

FLORES TERKINI – Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Timsel KPU NTT) membuka pendaftaran bakal calon anggota di empat kabupaten di NTT. Pendaftaran tersebut dibuka sejak tanggal 24 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 4 November 2023.

Ketua Timsel KPU NTT Eusabius Saparera Niron melalui Surat Pengumuman Nomor: 5/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/53-1/2023 mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten itu dibuka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023, tentang jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT untuk periode 2024-2029.

Adapun empat kabupaten di NTT dimaksud adalah Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan: Ketua KPU Sebut 3 Paslon Bacapres-Bacawapres Mampu Jalani Tugas Negara dan Bebas Narkoba

Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani pada 24 Oktober 2023 oleh Eusabius Saparera Niron itu, dijabarkan juga sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten. Berikut syarat-syaratnya.

1. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten TTU, yang dibuktikan dengan e-KTP.

Baca Juga: Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Flotim

Surat terkait pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT.//
Surat terkait pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT.// Dok. KPU NTT

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Seluruh Bacapres-Bacawapres

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x