Timsel KPU NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota di 4 Kabupaten, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 29 Oktober 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi. Pembukaan pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT.
Ilustrasi. Pembukaan pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT. /Info Tangerangkota/

2. Syarat Khusus

Selain syarat-syarat umum, calon anggota KPU Kabupaten juga harus memenuhi syarat-syarat khusus sebagai berikut.

  • Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Penghitungan 2 kali masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam masa jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2 setengah tahun pada setiap masa jabatan.
  • Penghitungan 2 kali masa jabatan meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah berbeda.
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Turangga 2023-2024, Polda NTT Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Saat mendaftar, calon anggota KPU Kabupaten diwajibkan menyiapkan dan menyertakan sejumlah dokumen sebagai berikut.

  • Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN CALON.
  • Fotocopy e-KTP.
  • Pas foto warna terbaru enam bulan terakhir berukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON.
  • Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON.
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat terkait pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT.//
Surat terkait pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di NTT.// Dok. KPU NTT

Baca Juga: Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten-Kota di NTT Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Namanya!

  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup menyatakan hal-hal berikut.
  1. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 1 CALON.
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 2 CALON.
  3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 3 CALON.
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 4 CALON.
  5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 5 CALON.
  6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 6 CALON.
  7. Belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 7 CALON.

Baca Juga: DKPP RI Pecat Anggota KPU Lembata Gegara Terbukti Selingkuh, Pengadu Beberkan Beberapa Fakta

  • Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten pernah menjadi anggota partai politik.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN yang akan mengikuti seleksi.
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai PPPK dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 8 CALON bagi bakal calon anggota KPU Kabupaten yang berstatus sebagai PPPK.

Formulir-formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan tersebut dapat diunduh calon anggota KPU Kabupaten di laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

Cara Pendaftaran

Adapun kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan tersebut dapat disampaikan calon anggota KPU Kabupaten kepada Tim Seleksi dengan cara diunggah ke laman siakba.kpu.go.id.

Selain itu, calon anggota KPU Kabupaten yang akan mendaftar dapat menyerahkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yakni: Ruang 9, Amaris Hotel Kupang, Jln. Frans Lebu Raya No. 1, Kota Kupang (85111), Nomor Kontak: 082235370549.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah