DKPP RI Pecat Anggota KPU Lembata Gegara Terbukti Selingkuh, Pengadu Beberkan Beberapa Fakta

- 10 Oktober 2023, 06:33 WIB
Ilustrasi selingkuh anggota KPU Kabupaten Lembata.
Ilustrasi selingkuh anggota KPU Kabupaten Lembata. /Pixabay/

FLORES TERKINI – Petrus Payong Pati Korebima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menelan pil pahit dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Pasalnya, ia dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan harus mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, lantaran diketahui dan terbukti main hati alias selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial MMO. MMO dalam perkara ini bertindak sebagai pengadu.

Sanksi itu dibacakan Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Ligito, atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 101 – PKE-DKPP / VIII / 2023, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

Menurut Heddy, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya terlebih dahulu membaca pengaduan dari pengadu, mendengar keterangan teradu, saksi dan pihak terkait, serta mempelajari semua dokumen dan bukti yang diajukan pengadu dan teradu.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa teradu dan pengadu benar menjalin hubungan perselingkuhan sejak tahun 2016, saat teradu masih menjabat sebagai Ketua KPU Lembata di periode pertama.

Teradu, kata Heddy, pernah bercerita ke pengadu bahwa hubungan dengan istrinya sedang tidak baik-baik saja, sehingga ia merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Sikka Bakal Gelar Rakor dengan Partai Politik, Bahas Soal Dana Kampanye

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x