Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah benar bahwa teradu pernah berbohong ke pengadu, terkait proses perceraian dengan istrinya akan segera selesai.
“Ini diakui teradu, karena merasa tertekan oleh pengadu yang terus menerus mendesak agar segera menyelesaikan proses perceraiannya,” ungkap Heddy.
Teradu beberapa kali mendatangi Keuskupan Larantuka untuk melakukan konsultasi terkait perceraiannya, namun teradu mendapat penjelasan bahwa perceraian di Katolik sangat sulit dilakukan.
Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP menilai bahwa perselingkuhan antara teradu dan pengadu itu benar, dan dibuktikan dengan foto kebersamaan mereka di sejumlah tempat.
“Bukti foto antara pengadu dan teradu yang diambil di kos pengadu, serta beberapa hotel di Yogyakarta dan di Larantuka sejak tahun 2016 hingga 2022,” jelasnya.
Selain bukti foto, dua orang saksi pun turut membenarkan perselingkuhan atau hubungan terlarang antara teradu dan pengadu.
“Demikian pula ada percakapan antara pengadu dan teradu berupa screenshot chatting-an WhatsApp,” ungkap Heddy Ligito.
Baca Juga: KPU Sikka Siapkan Kebutuhan Logistik Jelang Pemilu 2024, Ini Rinciannya!
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, DKPP RI menilai dalil dari pengadu terbukti benar, dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.