DKPP RI Pecat Anggota KPU Lembata Gegara Terbukti Selingkuh, Pengadu Beberkan Beberapa Fakta

- 10 Oktober 2023, 06:33 WIB
Ilustrasi selingkuh anggota KPU Kabupaten Lembata.
Ilustrasi selingkuh anggota KPU Kabupaten Lembata. /Pixabay/

“Sehingga teradu terbukti melanggar hukum dan etik penyelenggara pemilu,” terangnya.

Teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 15 Huruf a dan g tentang Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 2 Bacaleg DPRD Sikka Dinyatakan Gugur Pasca Pencermatan DCS oleh KPU Sikka

DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan saksi pemberhentian tetap terhadap Petrus Payong selaku anggota KPU Kabupaten Lembata, terhitung sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah