DKPP RI Pecat Anggota KPU Lembata Gegara Terbukti Selingkuh, Pengadu Beberkan Beberapa Fakta

- 10 Oktober 2023, 06:33 WIB
Ilustrasi selingkuh anggota KPU Kabupaten Lembata.
Ilustrasi selingkuh anggota KPU Kabupaten Lembata. /Pixabay/

FLORES TERKINI – Petrus Payong Pati Korebima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menelan pil pahit dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Pasalnya, ia dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan harus mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, lantaran diketahui dan terbukti main hati alias selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial MMO. MMO dalam perkara ini bertindak sebagai pengadu.

Sanksi itu dibacakan Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Ligito, atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 101 – PKE-DKPP / VIII / 2023, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

Menurut Heddy, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya terlebih dahulu membaca pengaduan dari pengadu, mendengar keterangan teradu, saksi dan pihak terkait, serta mempelajari semua dokumen dan bukti yang diajukan pengadu dan teradu.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa teradu dan pengadu benar menjalin hubungan perselingkuhan sejak tahun 2016, saat teradu masih menjabat sebagai Ketua KPU Lembata di periode pertama.

Teradu, kata Heddy, pernah bercerita ke pengadu bahwa hubungan dengan istrinya sedang tidak baik-baik saja, sehingga ia merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Sikka Bakal Gelar Rakor dengan Partai Politik, Bahas Soal Dana Kampanye

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah benar bahwa teradu pernah berbohong ke pengadu, terkait proses perceraian dengan istrinya akan segera selesai.

“Ini diakui teradu, karena merasa tertekan oleh pengadu yang terus menerus mendesak agar segera menyelesaikan proses perceraiannya,” ungkap Heddy.

Teradu beberapa kali mendatangi Keuskupan Larantuka untuk melakukan konsultasi terkait perceraiannya, namun teradu mendapat penjelasan bahwa perceraian di Katolik sangat sulit dilakukan.

Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP menilai bahwa perselingkuhan antara teradu dan pengadu itu benar, dan dibuktikan dengan foto kebersamaan mereka di sejumlah tempat.

Baca Juga: Pemprov dan KPU NTT Sepakati Alokasi Dana Pilkada Serentak 2024 di NTT, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

“Bukti foto antara pengadu dan teradu yang diambil di kos pengadu, serta beberapa hotel di Yogyakarta dan di Larantuka sejak tahun 2016 hingga 2022,” jelasnya.

Selain bukti foto, dua orang saksi pun turut membenarkan perselingkuhan atau hubungan terlarang antara teradu dan pengadu.

“Demikian pula ada percakapan antara pengadu dan teradu berupa screenshot chatting-an WhatsApp,” ungkap Heddy Ligito.

Baca Juga: KPU Sikka Siapkan Kebutuhan Logistik Jelang Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, DKPP RI menilai dalil dari pengadu terbukti benar, dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.

“Sehingga teradu terbukti melanggar hukum dan etik penyelenggara pemilu,” terangnya.

Teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 15 Huruf a dan g tentang Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 2 Bacaleg DPRD Sikka Dinyatakan Gugur Pasca Pencermatan DCS oleh KPU Sikka

DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan saksi pemberhentian tetap terhadap Petrus Payong selaku anggota KPU Kabupaten Lembata, terhitung sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah