Pemkab Flores Timur PHK Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan Mulobahang-Walang

- 10 November 2023, 06:42 WIB
Kondisi Pekerjaan Ruas Jalan Mulobahang-Walang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.
Kondisi Pekerjaan Ruas Jalan Mulobahang-Walang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. /Eman Niron/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Flotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Mulobahang-Walang, Kecamatan Tanjung Bunga, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap CV. Eveline selaku kontraktor pelaksana.

Langkah tegas mem-PHK-kan CV. Eveline tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Flores Timur, Apolonia Corebima, SE, M.Si., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 9 November 2023.

Apolonia Corebima menjelaskan, keputusan  PHK tersebut terjadi pasca PPK dan konsultan pengawas bersama tim teknis Pemkab Flores Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kontrak Rp3.171.231.000 itu.

Baca Juga: 12 Petani di Jambi Ditangkap, LMND Beraksi di Mabes Polri dan ATR-BPN, Tuntut Pembatalan HGU

Ia mengatakan, evaluasi terhadap pekerjaan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam evaluasi jelang akhir masa kontrak kemarin, ditemukan tingkat deviasinya tinggi, sementara progres fisiknya sebesar 18 persen.

Plang Pekerjaan Ruas Jalan Mulobahang-Walang, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur.//
Plang Pekerjaan Ruas Jalan Mulobahang-Walang, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur.// Eman Niron/FLORES TERKINI

“Olehnya kita putuskan untuk melakukan PHK. Dan itu sudah terjadi  pada Jumat, 3 November 2023 kemarin. Selanjutnya kita akan PL-kan, dan kini sedang berproses di ULP,” jelas Apolonia Corebima.

Adapun masa kontrak pekerjaan tersebut terhitung dari 3 Mei 2023 hingga 30 November 2023. Pekerjaan itu diawasi CV. Prima Teknik Consultant.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah