Pindah Partai! Wacana PAW 2 Anggota DPRD Sikka Batal Demi Hukum, Yan Mboiyk: Ada Miskomunikasi

- 15 November 2023, 17:57 WIB
Kantor DPC Partai Garuda Kabupaten Sikka.
Kantor DPC Partai Garuda Kabupaten Sikka. /Marsel Feka/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Sikka – Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dibatalkan demi hukum. Dua orang dimaksud adalah Alfridus Melanus Aeng dan Hyginus Claudius Daga.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Wilayah NTT, Yan R. Mboiyk, di halaman Sekretariat Partai Garuda Kabupaten Sikka, Rabu, 15 November 2023.

Yan Mboiyk mengatakan, Alfridus Melanus Aeng dan Hyginus Claudius Daga merupakan kader aktif PKP, namun saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Garuda Kabupaten Sikka.

Baca Juga: Nakes di Flores Timur Ini Ditengarai Sering Tinggalkan Tugas, Pimpinan Layangkan Panggilan

Namun kata Yan, hal itu tidak ada pengaruhnya sedikit pun terkait wacana PAW keduanya, sebab sejatinya yang punya wewenang dan hak mutlak untuk melakukan pergantian adalah partai politik induk atau asal.

"Tadi saya secara lengkap dengan teman-teman dari PKP Kabupaten Sikka yang saat ini sudah maju caleg melalui Partai Garuda, sudah bersama-sama bertemu dengan Ketua DPRD Sikka untuk membahas wacana Pergantian Antar Waktu. Inisiasi pergantian ini katanya menindaklanjuti surat dari Mendagri, tetapi perlu diketahui bahwa yang punya hak mutlak dan wewenang adalah partai politik, bukan dari lembaga manapun," ujarnya.

Ia mengatakan, wacana tersebut diinisiasi oleh pihak Sekretariat Dewan  dan Ketua DPRD Sikka, yang walaupun sudah ada koordinasi dengan pihaknya secara partai, namun ia tetap pada prinsip awal, bahwa yang mempunyai hak mutlak adalah partai politik, bukan dari pihak lain.

Baca Juga: Momen 2 Anak Jokowi Salaman dengan Megawati, Pertanda Perpisahan? Begini Jawaban Gibran

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah