Tak berhenti di situ, kemudian tersangka FA menginjak korban di bagian wajah, tersangka LA ikut memukul korban dan diikuti oleh tersangka AL yang menendang korban di bagian belakang badan korban.
“Setelah itu, tersangka AG ikut memukuli korban ke arah wajah korban, dan setelah itu korban terjatuh, tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di bagian belakang menggunakan sebatang balok,” pungkas Kasat Reskrim membeberkan kronologi kejadian itu.
Diancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan itu, kata Kasat Reskrim Polres Sikka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Kolaborasi demi Masa Depan: Telkom, Nuon, dan Kemendag Sepakat Kembangkan Industri Game
Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut di antaranya 1 baju kaos lengan pendek berwarna hitam dan 1 celana pendek kain warna hitam bergaris-garis, yang merupakan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm dan lebar 10 cm yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.***