TPDI NTT Kutuk Keras Aksi Pencabulan terhadap Siswa di Ngada, Pelaku Didesak Segera Serahkan Diri

- 25 Februari 2024, 21:24 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI NTT) mengutuk keras dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria penyuka sesama jenis berinisial ELS (27). Aksi tak terpuji ELS itu dilakukannya terhadap anak didiknya sendiri di salah satu sekolah sekaligus lembaga pendidikan calon imam Katolik di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH, mengatakan bahwa TPDI sebagai lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, tentu saja turut menaruh perhatian atas masalah itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, ELS yang juga merupakan calon pastor itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik milik lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Mengguncang Banten: Guncangan Terasa hingga Jakarta

“Kejadian pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan kedua pada akhir bulan September 2022, dengan korbannya yaitu seorang remaja laki-laki siswa SMP berinisial LMF (13 tahun),” kata Meridian dalam keterangan yang diterima FLORESTERKINI.com, Minggu, 25 Februari 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat tindak pidana pencabulan terhadap anak itu terjadi, ELS yang sedang menjalani masa praktik (Tahun Orientasi Pastoral/TOP, red) kala itu ditugaskan untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di Poliklinik lembaga tersebut.

Pasca aksi pelaku terungkap, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan ELS ke Polres Ngada, tepatnya pada tanggal 22 April 2023. ELS lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada pada Agustus 2023.

Baca Juga: Miris! Gaji Ketua RT/RW di Banyak Daerah Masih Jauh dari Layak, Ini Faktanya!

Adapun pasal yang dipersangkakan oleh Polres Ngada terhadap ELS yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku Kabur hingga Diburu Polisi

Meridian menjelaskan lebih lanjut, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Ngada, ELS kabur atau melarikan diri. Alhasil, Polres Ngada pun menetapkan ELS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 21 Januari 2024.

“Kami berharap agar Polres Ngada sungguh-sungguh mengerahkan daya upayanya guna menangkap tersangka, sebab dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh buronan itu merupakan gangguan kelainan perilaku seksual yang sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat,” tegas Meridian.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Lewotobi Perempuan di Flotim Masuk Level II, Warga Diminta Hindari Lubang Tembusan Gas

“Apalagi terdapat informasì bahwa selama di lembaga itu ELS diduga juga telah mencabuli belasan siswa SMP lainnya, dengan modus memanggil anak-anak ke ruangannya, lalu dia melakukan aksi bejatnya kepada belasan siswa,” imbuhnya.

Menurut Meridian, tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ELS tentu saja telah merusak citra lembaga pendidikan calon imam Katolik, tempat di mana pelaku menjalani masa praktiknya. Apalagi ELS berstatus laki-laki beragama Katolik yang telah memutuskan untuk mengabdikan hidupnya hanya kepada Tuhan.

“Akhirnya kami harus tegaskan, bahwa apapun status dan kedudukannya, entah itu frater atau bahkan pastor sekalipun, bila sekiranya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, tentu saja harus dilibas agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan jangan seenaknya lari dari tanggung jawab dengan mempermainkan hukum,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah