Aksi Terekam CCTV Saat Gasak Barang di Toko LHB Atambua, ‘Pelarian’ W dan M Kini Berakhir di Tangan Polisi

- 4 Maret 2024, 21:32 WIB
Pelaku pencurian di Toko LBH Atambua, NTT, saat diamankan pihak kepolisian Polres Belu.
Pelaku pencurian di Toko LBH Atambua, NTT, saat diamankan pihak kepolisian Polres Belu. /Humas Polres Belu

FLORESTERKINI.com – Dua pelaku pencurian di Toko LBH Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diringkus aparat kepolisian setempat pada Selasa, 27 Februari 2024. Para pelaku masing-masing berinisial W (23) dan M (30).

Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasi Humas AKP I Ketut Karnawa menjelaskan, W merupakan karyawan pada Toko LBH sekaligus warga Kecamatan Kakuluk Mesek, Kabupaten Belu. Sedangkan M menetap di Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan.

Menurut AKP I Ketut Karnawa, sebelum melakukan pencurian, M mencari barang berupa injektor mobil Colt Diesel pada Selasa, 20 Februari 2024. Di Toko LBH itulah M bertemu dengan W, hingga keduanya pun merencanakan pencurian barang yang dicari itu.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Amankan 2 Orang Montir Terkait Narkotika, Kini Terancam Penjara Paling Lama 12 Tahun

“Menurut keterangan dari pelapor atau korban, Vincentius S. Jap, yang juga merupakan pemilik Toko LHB, si M datang ke tokonya tanggal 20 Februari, sekitar pukul 11.30 WITA, mau mencari barang berupa injektor mobil Colt Diesel. Saat itu dia langsung dilayani pelaku W yang merupakan karyawan Toko LHB,” kata Kasi Humas Polres Belu dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024, dilansir FLORESTERKINI.com dari tribratanewspolresbelu.com.

AKP I Ketut melanjutkan, rencana para pelaku akhirnya tereksekusi pada keesokan harinya, Rabu, 21 Februari 2024. Nahasnya, aksi kedua pelaku terekam CCTV milik toko tersebut.

“Pas bertemu, keduanya lantas merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut, yang memiliki harga sekitar Rp17.500.000. Dari rekaman CCTV toko, barang tersebut diambil pada keesokan harinya dan langsung dibawa kabur oleh keduanya, dan diketahui barang tersebut sudah dijual kembali ke orang lain,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, korban pun melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat, hingga para pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 4 Maret 2024, Saksikan Princess Hours dan Hantu Tanah Kusir

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x