Wajib Diketahui! Berikut Batasan Waktu Pelayanan Pasien di Loket Pendaftaran Puskesmas Ritaebang

- 11 Maret 2024, 17:47 WIB
Puskesmas Ritaebang, Kecamatan Solor Barat.
Puskesmas Ritaebang, Kecamatan Solor Barat. /Max Werang/FLORESTERKINI.com

Baca Juga: Rahasia Kekayaan Keluarga Rothschild: Fakta dan Mitos di Balik Dinasti Bankir Legendaris

“Ada juga landasan hukum lainnya yang kami patuhi adalah Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,” sambungnya.

Lusia Kaha juga mengharapkan, seluruh masyarakat di Kecamatan Solor Barat dapat mengetahui informasi ini, agar pada kondisi tertentu tidak menimbulkan perdebatan dan polemik yang tidak diinginkan.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x