Wajib Diketahui! Berikut Batasan Waktu Pelayanan Pasien di Loket Pendaftaran Puskesmas Ritaebang

- 11 Maret 2024, 17:47 WIB
Puskesmas Ritaebang, Kecamatan Solor Barat.
Puskesmas Ritaebang, Kecamatan Solor Barat. /Max Werang/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Berikut ini adalah informasi yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi yang tersajikan ini terkait pelayanan pasien di loket pendaftaran Puskesmas Ritaebang.

Kepala Puskesmas Ritaebang melalui Kepala Tata Usaha Lusia Hayonbine Kaha, mengatakan bahwa saat ini untuk semua tempat pelayanan kesehatan, khusus di loket pendaftaran, mulai dibuka setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA, kecuali hari libur dan Minggu.

Lebih lanjut kata dia, pendaftaran di loket tersebut berlaku untuk pasien umum dan rawat jalan. Sedangkan untuk pasien gawat darurat atau ibu hamil yang mau melahirkan, akan dilayani selama 1x24 jam.

Baca Juga: 35 Anggota DPRD Sikka Bakal Dapat Pin Emas Total Rp525 Juta, HMI Maumere: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk loket pendaftaran pada pasien umum di Puskesmas Ritaebang ini dibuka pukul 07.30 hingga 11.00 WITA,” bebernya ketika ditemui FLORESTERKINI.com di tempat tugasnya, Senin, 11 Maret 2024.

Lusia Kaha kembali menjelaskan, waktu pendaftaran pasien di loket tersebut ditetapkan dengan mendasari pada beberapa landasan hukum.

Kepala Tata Usaha Puskesmas Ritaebang, Lusia Hayonbine Kaha.//
Kepala Tata Usaha Puskesmas Ritaebang, Lusia Hayonbine Kaha.// Max Werang/FLORESTERKINI.com

Menurutnya, landasan hukum yang mendasari standar pelayanan pendaftaran adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, ada beberapa landasan hukum lainnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x