FLORESTERKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan akhirnya melakukan pembayaran ganti rugi dan pembebasan lahan kepada lima pemilik lahan.
Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE,M.Si., di ruang kerja Bupati Sikka, Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka Drs. Lukman melalui Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka Okto Suban Pulo, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun anggaran 2024 merupakan lanjutan kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Hal itu sesuai dengan usulan dan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, untuk kelima pemilik lahan.
Sementara Adrianus Firminus Parera dalam amanatnya mengungkapkan, Pemkab Sikka menyampaikan terimah kasih banyak kepada para pemilik lahak yang sudah membantu pemerintah dengan rela memberikan sebagian tanah untuk kepentingan pembangunan di Sikka.
“Saat pemerintah mulai dengan aktivitas atau kegiatan di atas tanah ganti rugi dan pembebasan lahan kami berharap tidak ada lagi yang bertanya, bergejolak, dan berkeberatan,” harap Alfin Parera, sapaan akrabnya, dilansir FLORESTERKINI.com dari laman Facebook Prokompim Sikka, Sabtu, 23 Maret 2024.