Mereka tiba dengan skema berpencar, terukur sebagai kekhasan mereka, dan langsung memantau pergerakan target.
Pada pukul 18.02 WITA, tim Polairud Marnit Flotim merapatkan diri ke oknum yang telah mereka pastikan itu, lalu melakukan interogasi awal.
Baca Juga: Camat Solor Barat Apresiasi Yayasan IJK dan Tim Dokter, Lurah Ritaebang: Tuhan Sedang Melawat Kami
“Diketahui orang tersebut bernama Juma, asalnya dari Sulawesi Tenggara, dan hendak ke Desa Sagu,” kata PS DAN KP.XXII-2924, Bripka Eston Funay.
Karena curiga dengan asal serta tujuan oknum tersebut, personel Polairud lalu melakukan penggeledahan terhadap tas berwarna biru yang dibawanya.
Di dalam tas tersebut, anggota Polairud menemukan dua kotak detonator yang terbungkus dengan celana jeans berwarna coklat muda.
Regu KP.XXII-2024 dan 3003 itu langsung mengamankan Juma alias LOJ bersama BB yang terdiri dari 2 kotak detonator (berisi 200 batang bahan peledak), uang senilai Rp3.950.000, 1 buah tas berwarna biru, serta 1 unit handphone merk Samsung, ke Marnit Polairud Flotim untuk mendalami penyelidikan lanjutan.
Terduga pelaku saat ini sedang disangkakan dengan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, Senpi, dan Bahan Peledak.***