‘Perginya’ PPI Amagarapti ke Pemprov NTT, Warga Flores Timur Desak DPRD Kembalikan

- 18 April 2024, 10:17 WIB
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Sembari menggeleng-gelengkan kepala pertanda diselimuti rasa aneh atas sikap Penjabat Bupati Flores Timur dua periode itu, Simon Sanga Pain mendesak lembaga DPRD Flores Timur untuk mengembalikan pengelolaan PPI Amagarapati ke Pemda Flores Timur.

“DPRD Flores Timur harus lebih aktif berjuang untuk mengembalikan pengelolaan aset tersebut. Masa aset sebesar PPI yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Felix Fernandez itu begitu mudahnya bergeser ke provinsi? Dalam memori saya, bupati-bupati Flores Timur sebelumnya sangat gigih mempertahankan aset ini demi masyarakat Lewotanah Flores Timur,” ungkap Simon.

Tanpa tendeng aling-aling, mantan birokrat Flores Timur yang akrab disapa SP tersebut pun mempertanyakan kapasitas Doris Rihi selaku Penjabat Bupati yang hanya ditugaskan sementara di Flotim.

“Tugas perutusannya di Flores Timur dalam jabatannya sebagai Penjabat Bupati kan jelas, tapi ini kok merambah luas hingga begitu mudahnya melepaskan aset daerah ini ke provinsi?” Simon mempertanyakan.

“Bukankah tugas Penjabat Bupati adalah melanjutkan urusan pemerintahan, ataukah datang untuk membawa kepentingan provinsi dengan mengalihkan aset-aset kita ke provinsi?” sergah putra Adonara yang saat ini berdomisili di Kelurahan Weri dengan geram.

Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.//
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Sekalipun pengelolaan PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 9 Januari 2023 lalu, DPRD Flores Timur masih terus meributkan batasan pengelolaan aset tersebut.

Hal itu tersaksikan dalam lanjutan sidang Pansus LKPJ Bupati Flores Timur Tahun Anggaran 2023 untuk OPD Perikanan Kabupaten Flores Timur, di ruangan paripurna DPRD Flores Timur, Jumat, 5 April 2024 lalu.

Anggota Pansus DPRD Flores Timur, Herman Vicky Betan, langsung menyalak, menyoroti lambannya rekon aset pada objek yang telah diserahkan itu.

“Kita paham soal regulasi itu, tetapi batasannya jelas, 0-12 mil itu menjadi urusan provinsi. Tetapi dalam hubungan pendapatan dengan pendekatan objek-objek dalam PPI perlu kita rekon. Mari kita bicarakan, mana yang menjadi  kewenangan kita (kabupaten) dan mana provinsi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah