‘Perginya’ PPI Amagarapti ke Pemprov NTT, Warga Flores Timur Desak DPRD Kembalikan

- 18 April 2024, 10:17 WIB
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

“Nah, bila kita tidak bisa kelola, berapa persen untuk daerah ini? Catat ini, pemerintah provinsi tidak mengeluarkan sepersen pun untuk pembebasan lahan itu! Catat itu! Masyarakat pemilik lahan hanya diberi uang sirih pinang karena mereka dibangun di Nagi sini!” seru Vicky Betan.

Senada Vicky, Ketua Pansus LKPJ Rofinus Baga Kabelen pun menegaskan, kewenangan pengelolaan PPI Amagarapti itu seharusnya berubah dengan penerapan PP 85 Tahun 2021.

“Batasan yang menjadi kewenangan provinsi itu pada rentang  0-12 mil. Titik nol itu start-nya dari bibir pantai. Itu berarti, ada aset-aset lain di dalam PPI Amagarapati tersebut tidak masuk dalam ruang 0-12 mil itu,” tandasnya.

Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.//
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Rofin Kabelen pun menilai, argumentasi yang selalu didaraskan barisan Pemkab Flores Timur, bahwasanya pengalihan kewenangan pengelolaan PPI Amagarapati ke provinsi dengan pendekatan objek itu, juga keliru.

Selanjutnya, kepada Plt Kadis Perikanan, Siprianus Sina Ritan, dan barisan elit Pemkab Flores Timur, pimpinan Pansus LKPJ tersebut mendesak untuk segera melakukan rekon aset PPI Amagarapati bersama Pemprov NTT.

“Ini yang menjadi menjadi poin penting, yang pada gilirannya akan disampaikan sebagai laporan dan rekomendasi pansus DPRD,” tegas Rofin Kabelen.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah