Kacaba Kejari Waiwerang Lancarkan Serangan Balik: Alasan Permohonan Mantan Wabup Flores Timur Tak Terstruktur

- 28 Mei 2024, 16:21 WIB
Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hary (berbaju putih).
Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hary (berbaju putih). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Setelah ‘ditembak’ Kuasa Hukum Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 dalam persidangan praperadilan yang beragendakan pembacaan permohonan Pemohon, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hary Prabowo, SH, MH, pun balik menyerang.

Sebagaimana disaksikan dalam lanjutan sidang praperadilan, Selasa, 28 Mei 2024, Kuasa Hukum Termohon menggelegarkan ruangan sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka itu dengan jawaban Termohon.

Sebelum menanggapi satu per satu alasan permohonan Pemohon, Yudha Wira Kusuma, SH, tatkala membacakan jawaban Termohon dengan lantang menandaskan alasan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak terstruktur.

Baca Juga: Tips Desain Rumah Gaya Eropa di Indonesia: Tampilkan Pesona Halaman yang Luas

Pemohon dinilai Termohon hanya mengulang-ulang uraian yang sejenis, yang justru mengaburkan substansi dalil yang disampaikan. “Hal tersebut menandakan sikap ketidakprofesionalan dalam permohonan a quo,” tandas Yudha Wira Kusuma.

Yudha melanjutkan, yang menjadi objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak sahnya penetapan tersangka dengan mengemukakan berbagai alasan.

“Bahwa untuk lebih efektifnya dalam memberikan jawaban, kami pihak Termohon merangkum pokok-pokok permohonan dari pihak Pemohon sebagai berikut: tentang Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tentang tidak pernah ada penyelidikan atas diri Pemohon, tentang Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dan tentang penetatapan tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan,” bebernya.

“Mencermati seluruh alasan atau dalil Pemohon praperadilan tersebut di atas maka Termohon akan membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam surat permohonan praperadilan tersebut,” tegas Yudha Wira Kusuma.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah