Kacab Kejari Waiwerang Tumbangkan Alasan Mantan Wabup Flores Timur, Ini Kronologis Penanganan Perkaranya

- 29 Mei 2024, 14:57 WIB
Pemeriksaan bukit surat yang disodorkan Termohon.
Pemeriksaan bukit surat yang disodorkan Termohon. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Pertarungan Agustinus Payong Boli melawan Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hary Prabowo, di persidangan praperadilan terus melaju. Keduanya saling berbalas ‘tembakan’ sebagaimana terlihat pada saat pengajuan replik dan duplik, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam lanjutan sidang perlawanan mantan Wakil Bupati Flores Timur masa bakti 2017-2022 yang telah sampai pada babak pengajuan replik dan duplik tersebut, terlihat Kuasa Hukum Pemohon maupun Kuasa Termohong tetap mempertahankan dasar dan argumentasi hukum yang telah diajukan mereka dalam persidangan sebelumnya.

Kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan itu, APB melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk menolak jawaban Termohon, sebaliknya Kuasa Hukum Termohon pun meminta hakim menolak semua permohonan serta replik yang diajukan Pemohon.

Menariknya, kisah seputar penanganan perkara a quo serta riwayat pemeriksaan hingga penetapan status tersangka pada diri APB terbentangkan secara detail dalam duplik Termohon.

Sebagaimana yang disaksikan awak media FLORESTERKINI.com, sewaktu menyampaikan duplik, Kuasa Hukum Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, langsung tancap gas menyatakan ketegasan sikap mereka, tetap pada jawaban Termohon yang sudah dibacakan dan diserahkan pada tanggal 27 Mei 2024.

Secara tegas Yudha Wira Kusuma menyatakan sikap menyangkal atau menolak semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon, baik dalam surat permohonan praperadilan maupun dalam replik Pemohon. Selanjutnya Yudha secara rinci menanggapi satu per satu poin-poin yang menjadi dasar perlawanan pihak Pemohon itu.

“Terkait dengan poin satu tentang Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, poin dua tentang tidak pernah adanya penyelidikan oleh Termohon atas diri Pemohon, poin tiga tentang tidak cukup bukti dalam penetapkan Pemohon sebagai tersangka, kami Termohon akan menguraikan kronologis penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur, sejak laporan pengaduan hingga penetapan tersangka atas Pemohon,” ujar Yudha dengan intonasi suara tegas.

Berikut Kronologis penanganan perkara yang dibeberkan Termohon sebagai jurus mematahkan alasan permohonan Pemohon pada poin satu tentang Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan poin dua tentang tidak pernah adanya penyelidikan oleh Termohon atas diri Pemohon.

Dalam uraian duplik Termohon,Yudha Wira Kusuma secara detali mengisahkan riwayat akan sentuhan tim penyidik pidana khusus pada Kancab Kejari Waiwerang terhadap perkara a quo tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah