Catat Tanggalnya! Pol PP Ende Akan Gelar Operasi Pasar Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal

- 29 Mei 2024, 22:12 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Kemenkeu

FLORESTERKINI.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende semakin meresahkan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) merencanakan tindakan tegas dengan menggelar operasi pasar. Operasi ini bertujuan untuk memberantas maraknya rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut.

Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji, mengungkapkan, operasi pasar ini akan dilaksanakan dengan koordinasi bersama Bea Cukai Ende.

"Kami sedang fokus pada persiapan kegiatan 1 Juni. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk segera melaksanakan operasi pasar," kata Eman Taji pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Sekian Tahun Diliputi Kegelapan! Orang Muda Ritaebang Hadirkan Penerangan di Gua Maria Ave Bintang Laut

Eman menambahkan bahwa operasi pasar ini penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen dari produk tidak resmi yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Pada operasi sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 15 Desember 2023 malam, Sat Pol PP Kabupaten Ende berhasil menyita dan mengamankan ratusan bal rokok yang diduga ilegal.

Baca Juga: Memahami Model Rumah Minimalis 2 Lantai: Solusi Hunian Modern dengan Harga Terjangkau

Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Ende untuk penanganan lebih lanjut. "Kami hanya mengamankan saja, selanjutnya kami serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," jelas Eman.

Eman Taji juga menjelaskan, ada perjanjian kerja sama antara Sat Pol PP dan Bea Cukai Ende untuk melakukan pengawasan bersama dan mendapatkan pembagian dana bagi hasil cukai tembakau.

Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji.//
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji.// Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang rincian dana bagi hasil cukai dan tembakau menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024, Kabupaten Ende menerima dana sebesar Rp93.017. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau.

"Tugas kami adalah membantu Bea Cukai dalam sosialisasi, deteksi dini, dan pelaksanaan operasi pasar bersama," ujar Eman Taji.

Baca Juga: Kacab Kejari Waiwerang Tumbangkan Alasan Mantan Wabup Flores Timur, Ini Kronologis Penanganan Perkaranya

Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Sat Pol PP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Ende terkait dengan pungutan cukai dan tembakau. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta pentingnya membeli produk resmi yang telah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung pendapatan negara dari cukai tembakau.

Rokok ilegal seringkali dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai, namun produk ini tidak terjamin kualitasnya dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah