Rokok Ilegal Disita di Kendari, Kerugian Negara Capai Rp1 M

- 1 Mei 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO./

FLORES TERKINI - Sebanyak 1.234.860 batang rokok ilegal disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara, dari Januari sampai dengan April 2022.

Kepala Bea dan Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, hasil sitaan tersebut dari operasi yang dilakukan pada beberapa pasar di Sulawesi Tenggara.

“Dari Januari sampai dengan April 2022, sudah ada 57 penindakan rokok ilegal dengan total 1.234.860 batang rokok," katanya, Minggu 1 Mei 2022, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sempat Buron 2 Pekan, Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Berhasil Diringkus Polisi

Purwanto merincikan, rokok ilegal itu ditemukan di beberapa daerah seperti di Kota Sultra, Kabupaten Konawe, Kolaka, Buton, dan Kota Baubau.

Ia menyebutkan, total kerugian negara dari sektor cukai hasil tembakau dan pajak rokok ilegal tersebut sebesar Rp1.030.978.000.

Dalam operasi pasar, ujar dia, pihaknya juga melakukan sosialisasi untuk mengenal beberapa ciri rokok ilegal.

Baca Juga: Kabar Gembira! 200 Ribu Honorer Tenaga Kesehatan Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segara melaporkan kepada yang berwenang jika menemukan adanya rokok ilegal yang beredar di pasar.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x