Menurutnya, potensi tersebut disebabkan karena di tenggang waktu proses pemenuhan tuntutan admistrasi menuju pelantikan tersebut, beberapa di antara para nominator tiga besar itu memasuki usia pensiun (TMT Pensiun).
“Pengalaman kita pada mutasi Eselon II di zaman Pak Doris Rihi kemarin, pasca mengajukan permohonan rekomendasi ke K-ASN hingga persetujuan pelantikan dari Mendagri, kita tunggunya selama sembilan bulan. Sedangkan job fit Eselon II empat bulan,” tutur Sekda Pedo Maran.
Dirinya menginformasikan, saat ini Penjabat Bupati Flores Timur Sulastri Rasyid bersama Kepala BKPSDMD Flores Timur Rufus Koda Teluma sedang berada di Jakarta untuk membangun komunikasi dan koordinasi untuk mendapatkan sejumlah dokumen tersebut.***