Kemensetneg Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Alasannya Menurut Mensetneg

8 April 2021, 18:34 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. /Dok. Setkab.go.id

FLORES TERKINI - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya mengambil alih pengelolaan dan penguasaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno dalam keterangan persnya terkait Perbaikan Tata Kelola Aset Milik Negara Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Rabu 7 April 2021 di Gedung Utama Kemensetneg.

Dalam keterangan pers tersebut, Mensetneg menerangkan bahwa pengambilalihan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021: Andin Suruh Rafael Selidiki Riky untuk Pecahkan Kebohongan Elsa

Menurut Mensetneg, Peraturan Presiden tersebut pada intinya menegaskan bahwa pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Dengan demikian, Perpres ini menandai berakhirnya pengelolaan dan penguasaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Mensetneg Pratikno pun membeberkan alasan mengapa pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Baca Juga: Reyna Dibujuk Tidur Bareng Bu Rosa, Al dan Andin Arungi Perahu Cinta, Sinopsis Ikatan Cinta 9 April 2021

Menurut Pratikno, pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg karena pemerintah atau negara ingin melakukan pengelolaan aset negara secara baik, akuntabel, dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, dan juga bisa berkontribusi terhadap keuangan negara.

"Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ungkap Mensetneg Pratikno sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari keterangan tertulis Kemensetneg dalam setneg.go.id pada Kamis 8 April 2021.

Selain itu, Mensetneg Pratikno juga menyampaikan bahwa adanya tindak lanjut dari beberapa pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas dasar Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Ingin Berbisnis Rumahan yang Ramah dan Enjoy, Simak Dua Hal yang Sering Ditekuni Orang yang Disiplin

Kemensetneg mencatat hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII dan Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.

“Jadi, atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” terang Mensetneg Pratikno.

Sementara itu menurut Pratikno, Kemensetneg akan berkomitmen mengelola TMII sebagai pelestarian dan pengembangan budaya bangsa bahkan menjadi culture theme park yang berstandar internasional.

Baca Juga: PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Luncurkan Santa Fe 2021 dengan Kecanggihan Fitur Terbarunya

"Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional," kata Pratikno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan tertulis Kemensetneg dalam setneg.go.id diketahui bahwa pada tahun 2018, area sebesar 146,7 hektar tersebut dievaluasi memiliki nilai sekitar 20 milyar. Dengan aset seluas itu, Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: setneg.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler