Dampak Kasus Kewarganegaraan Orient Riwu Kore, Ini yang Harus Dilakukan KPU agar Tak Kecolongan Lagi

17 April 2021, 15:31 WIB
Bupati Sabu Rijua terpilih, Orient Riwu Kore yang merupakan WNA Amerika Serikat. /Facebook.com/DR Orient P Riwu Kore

FLORES TERKINI - Menanggapi kasus kewarganegaraan Amerika Serikat Orient Riwu Kore yang merupakan salah satu Calon Bupati dalam Pilkada Sabu Raijua, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengusulkan agar KPU perlu mengubah Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) pencalonan Pilkada yakni bakal calon diharuskan menyerahkan surat pernyataan berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut Hadar Nafis Gumay, pernyataan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat pencalonan membuat KPU mau tak mau akan melakukan pengecekan terkait status kewarganegaraan bakal calon.

"Pernyataan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat pencalonan membuat KPU harus melakukan pengecekan", kata Hadar Nafis Gumay.

Baca Juga: Intensitas Siklon Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Siaga

Selain itu, Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa dengan diubahnya PKPU Pencalonan Pilkada yang mengharuskan bakal calon menyerahkan surat pernyataan berkewarganegaraan Indonesia tersebut, maka akan mengikat bakal calon untuk jujur mengenai status kewarganegaraannya.

"Dan mengikat bakal calon untuk jujur mengenai kewarganegaraannya", terangnya.

Hadar Nafis Gumay juga mengusulkan agar dalam proses penyelidikan kewarganegaraan bakal calon, KPU perlu melakukan kerjasama dengan Kemenkum-HAM dan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Mahasiswa Unpad yang Dinilai Cerdas dengan IPK Cukup Tinggi Tewas Gantung Diri

Untuk diketahui, kasus Orient Riwu Kore salah satu Calon Bupati Sabu Raijua yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat membuat publik terkejut.

Bagaimana tidak, meski berkewarganegaraan Amerika Serikat, Orient Riwu Kore tetap lolos sebagai salah satu peserta Pilkada Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly.

Keduanya pun bahkan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua oleh KPU Sabu Raijua.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Jelaskan Terkait Kenaikan Harga Barang Menjelang Ramadhan

Kasus Orient Riwu Kore tersebut kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun telah membuat keputusan terkait perkara tersebut bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dinyatakan tidak boleh menjadi peserta dalam Pilkada atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

MK dengan tegas membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember 2020.

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember" kata Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis, 15 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2021 Tuai Protes dari Masyarakat, Ini Penjelasan Presiden Joko Widodo

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua untuk mendapatkan PSU. Dalam PSU tersebut, Paslon nomor urut 2, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dinyatakan tidak boleh menjadi peserta Pilkada ulang Sabu Raijua.***

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler